100 MBR Terima Bantuan

100 MBR Terima Bantuan

\"\"KUNINGAN - Jumlah rumah tidak laik huni (Rutilahu) di Kabupaten Kuningan, terus dikikis. Selain dari program Rutilahu, pemerintah daerah Rp2 juta/rumah, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI bekerjasama dengan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (DTRCK) Kuningan kembali meluncurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Selasa (25/10), BSPS diserahkan oleh Bupati Kuningan, H Aang Hamid Suganda secara terpusat di Desa Sarewu, Kecamatan Pancalang. Tahun 2011, Kabupaten Kuningan kebagian 100 unit rumah. Sebanyak 50 unit untuk pembangunan rumah baru (PB) Rp10 juta/unit dengan lokasi tersebar di 5 desa dalam 5 kecamatan, yakni Desa Cipakem, Karangsari, Sindangagung, Tajurbuntu dan Desa Karanganyar. Sisanya, 50 unit untuk peningkatan kualitas pemukiman (PKP) Rp5 juta/unit, ditambah Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Rp4 juta/unit. Lokasinya tersebar di 3 desa dalam 3 kecamatan yakni Desa Cipondok, Cibingbin dan Sukamaju. Selanjutnya untuk percepatan program pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan sertifikasi hak atas tanah lintas sektor atas kesepakatan bersama Menpera RI dan Kepala BPN Nomor.08/SKB/M/2010 dan Nomor 7/SKB/XII/2010, Kabupaten Kuningan juga memperoleh alokasi bantuan sertifikat bagi 100 bidang tanah MBR yang mendapat BSPS tahun 2010. Mereka tersebar di 5 desa. Ialah Desa Sukamulya, Desa Sarewu, Desa Tenjolayar, Desa Jagara dan Desa Ciherang. Bupati Kuningan, H Aang Hamid Suganda, mengucapkan terima kasih kepada Kemenpera RI atas alokasi bantuan BSPS ke Kuningan. Sehingga MBR bisa memiliki rumah laik huni. “Pemberian 100 bidang sertifikat bagi masyarakat yang telah mendapat fasilitasi BSPS ini, selain untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Aang, didampingi Kadis TRCK Drs H Lili Suherli MSi. Ia berharap kepada masyarakat yang mendapat sertifikat agar menjaga dengan baik sertifikat tersebut karena sertifikat merupakan surat berharga. Jangan sampai hilang atau dipakai untuk hal-hal yang kurang bermanfaat hingga akhirnya merugikan diri sendiri. Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Kuningan Drs H Momon Rochmana MM, Ketua DPRD H Acep Purnama MH, Kasdim 0615 Mayor Inf Safarudin, Ketua Pengadilan Erwan Toni SH, Kepala BPN Arwansyah Salam, Staf Ahli Bupati, para kepala SKPD, unsur Muspika Pancalang serta beberapa Staf Kementerian Perumahan Rakyat RI. (tat) foto: tatang ashari/radar kuningan SERAHKAN BSPS. Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda menyerahkan BSPS bagi rumah MBR di Desa Sarewu, kemarin. //ok faz Tidak Harus Izin DPRD ***Acep Minta OW Waduk Darma Segera Ada Kejelasan KUNINGAN- Polemik Objek Wisata (OW) Waduk Darma mendapat sorotan Ketua DPRD Kuningan, H Acep Purnama SH, MH. Orang nomor satu di parlemen daerah itu meminta eksekutif untuk segera memberi kejelasan terkait rencana pengelolaan OW Waduk Darma ke depan. “OW Waduk Darma masih berproses. Saya cuma menyarankan, wisata itu tidak diambil alih oleh PDAU, tapi dikerjasamakan saja lah. Dalam arti, bukan seutuhnya diambil PDAU,” jelas Acep kepada Radar, usai menghadiri penyerahan bantuan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Sarewu, Selasa (25/10). Pola kerja sama OW antara Disparbud dan PDAU, kata Acep, tidak akan tumpang tindih. Kerjasama itu tidak berbeda dengan kerja sama pengelolaan OW Disparbud dengan pihak ketiga. Seperti telah dilakukan Disparbud dengan OW Sangkan Alami, Sangkanurip dan OW lain yang dikelola pihak ketiga. Menurutnya, kalau dengan pihak ketiga lain saja bisa, apalagi dengan PDAU, sebuah perusahaan yang dibentuk sendiri oleh pemerintah daerah. Apalagi PDAU telah memiliki berbagai target pengembangan mengenai pariwisata, terutama OW Waduk Darma ke depan. “OW Waduk Darma tidak dalam konteks ambil alih. Shearing saja lah, dikerjasamakan, bagian proporsionalnya Disparbud, profesionalnya PDAU. Tidak perlu juga Disparbud  dibubarkan. Itu terlalu jauh,” kata politisi PDIP itu. Acep mengaku, sejauh ini belum ada surat resmi dari eksekutif ke DPRD terkait rencana pengelolaan OW Waduk Darma oleh PDAU. Sedangkan Ia menganggap penting dulu adanya dengar pendapat. “Kapan dengar pendapat dilakukan kita belum tahu. Tapi saya akan coba koordinasi dulu dengan pak bupati, atau sekda. Sebab OW Waduk Darma harus segera ada kejelasan, win win solutionnya seperti apa,” tanya dia. Acep menjelaskan, pengambilalihan atau kerja sama Disparbud dengan PDAU dalam pengelolaan OW Waduk Darma tidak perlu ada izin DPRD. Terkecuali kerja sama Disparbud dengan pihak ketiga di luar sistem kepemerintahan harus ada izin DPRD. “Kalau dikontrakan ke pihak ketiga selain PDAU harus ada izin. Tapi kalau ini kan sebatas kerja sama saja. Nanti dibuat MoU, enaknya gimana. Itu sah saja tanpa izin dewan, tapi tetap harus ada surat pemberitahuan ke dewan. Yang penting pariwisata Kuningan maju, khususnya OW Waduk Darma,” tandas Acep. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: